Minggu, 16/06/2024 - 22:18 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

TNI AL Serahkan Kapal Ikan Tanpa Izin ke Kejari Sabang

Tersangka serta dokumen pemeriksaan juga diserahkan untuk proses hukum lebih lanjut.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

BANDA ACEH — Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Sabang menyerahkan kapal ikan Indonesia KM Rinda Muliya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang. Kapal itu ditangkap beberapa waktu lalu karena berlayar tanpa dokumen lengkap di wilayah perairan Indonesia.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh


Komandan Lanal Sabang Kolonel Laut (P) Ardhi Sunaryo mengatakan, KM Rinda Muliya, tersangka, barang bukti, serta dokumen pemeriksaan diserahkan kepada Kejari Sabang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah


“Selain dokumen kapal yang tidak lengkap, kapal yang mengangkut 35 orang ABK ini juga sudah menjual ikan hasil tangkapan, hasil penjualan ikan campur ini seharga Rp 80 juta lebih,” kata Ardhi di Kota Sabang, Rabu (13/4/2022).

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda
Berita Lainnya:
Pemkab Indramayu Dapat Opini WTP, Kasus Korupsi BPR KR Masih Jadi Sorotan


Ia menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi yang diterima Tim Intel Lanal Sabang dari laporan masyarakat Lampulo, Kota Banda Aceh. Ada kapal ikan Indonesia yang beroperasi di perairan Aceh tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh


Kemudian, KM Rinda Muliya ditangkap oleh Kapal Angkatan Laut (KAL) Iboih I-1-71 Lanal Sabang yang dengan komandan Kapten Laut (P) Surya Darma di sekitar Perairan Pulau Bunta Kabupaten Aceh Besar, pada Ahad dini hari, 13 Maret 2022 lalu. Selanjutnya, tim melakukan pemeriksaan awal, baik terhadap kapal, dokumen, muatan, dan anak buah kapal (ABK).

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh


KM Rinda Muliya GT 85, kata dia, diduga telah melakukan tindak pidana perikanan, yaitu berlayar menangkap ikan di wilayah perairan Indonesia tanpa melengkapi dokumen kapal, mulai Surat Persetujuan Berlayar (SPB), Crew List, dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh
Berita Lainnya:
Dinamika Politik Pilkada DKI, Kemungkinan Anies Baswedan Dicalonkan oleh PDIP?


“Selain itu, KM Rinda Muliya juga tidak dilengkapi dengan surat keterangan kecakapan kepala kamar mesin atau SKK KKM, buku kesehatan, sertifikat kelaikan mati/kedaluwarsa, dan nomor mesin tidak sesuai,” katanya.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024


Karena itu, KM Rinda Muliya itu diduga melanggar Pasal 98 juncto Pasal 42 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK

sumber : Antara

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
Bayar Jalan tol dengan Pencard

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

فَانطَلَقَا حَتَّىٰ إِذَا لَقِيَا غُلَامًا فَقَتَلَهُ قَالَ أَقَتَلْتَ نَفْسًا زَكِيَّةً بِغَيْرِ نَفْسٍ لَّقَدْ جِئْتَ شَيْئًا نُّكْرًا الكهف [74] Listen
So they set out, until when they met a boy, al-Khidh r killed him. [Moses] said, "Have you killed a pure soul for other than [having killed] a soul? You have certainly done a deplorable thing." Al-Kahf ( The Cave ) [74] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi